Saturday 9 January 2016

Berikut Langkah-langkah Registrasi atau Mendaftar PUPNS Bagi PNS yang Belum Mendaftar

Assalamu'alaikum rekan guruers semua. Berikut ada kabar dari BKN tentang PUPNS. Pendaftaran PUPNS telah resmi ditutup pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu. Berdasarkan hasil evaluasi ada banyak PNS yang belum melakukan pendaftaran serta belum selesai verifikasi. Tak usah risau karena ada perpanjangan sampai tanggal 31 Januari 2016.

Baca ini

Berikut langkah-langkahnya.
  1. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/ Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir sebagaimana format terlampir.
  2. BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
  3. Pendaftaran/ registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

Berdasarkan evaluasi terdapat instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2, maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016. Dan bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian PUPNS maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.

source: pupns.bkn.go.id

No comments:

Post a Comment