- Pemetaan mutu program dan/ atau satuan pendidikan.
- Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan
- Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam pasal 16 tersebut juga dijelaskan bahwa Kementrian memetakan hasil ujian nasional pada tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Nasional.
Hasil pemetaan nantinya digunakan oleh satuan pendidikan dan instansi terkait untuk peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Persiapkanlah dengan matang dalam menyongsong datangnya serangkaian program sekolah agar hasil ujian nasional tahun 2016 di tempat rekan guruers sekalian memuaskan.
source: POS UN Tahun Ajaran 2015/ 2016
No comments:
Post a Comment