Sunday 20 December 2015

Kerjasama Penanganan Kecelakaan Kerja ASN oleh PT Taspen, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja

Assalamu'alaikum rekan guruers. Berita yang kami baca di situs resmi menpan.go.id, menyebutkan adanya kerjasama antara PT Taspen, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja mengenai kecelakaan kerja untuk Aparatur Sipil Negara.

Penandatanganan mou dilakukan pada tanggal 17 Desember 2015 yang lalu. Kerjasama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama ini dibuat untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS dan Jasa Raharja.



Mekanisme pelaksanaan layanan ini saat ini sedang diatur. BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya 3 hari kerja. Jasa Raharja menjamin dengan batasan maksimal sebesar 10 Jt. PT Taspen adalah penjamin kecelakaan kerja yang sudah dapat dibuktikan dalam kurun waktu 3 hari kerja hingga pasien sembuh.

Semoga apapun yang dilakukan oleh Pemerintah berdampak baik bagi kita para ASN. Dan semoga kita semua jauh dari marabahaya apapun. Amin....

source: www.menpan.go.id 

No comments:

Post a Comment