Sunday 26 July 2015

ANCAMAN PNS YANG GAPTEK



Guruers, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS dituntut untuk melek teknologi. Ini ada kaitannya dengan program pendataan ulang pegawai negeri sipil yang dilakukan secara online.

Baca ini http://guruers.blogspot.com/2015/06/pupns-pendataan-ulang-pegawai-negeri.html

PNS dituntut untuk peduli dengan data pribadinya masing-masing. Pendataan ulang ini dilakukan secara pribadi oleh PNS melalui portal PUPNS. Cakupan data meliputi data pokok pegawai, data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, dll), data sosial ekonomi, dan masih banyak lagi.

Dwi Haryono selaku Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I BKN menerangkan bahwa seluruh PNS harus menyiapkan email untuk kepentingan pendataan ulang ini. Ditegaskan pula bahwa seluruh PNS harus mengikuti pendataan ulang ini. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang ini, sanksi yang didapat adalah tidak masuknya data di database ASN di BKN. Beliau juga menambahkan bahwa jika tak tercatat, maka dianggap sudah berhenti atau pensiun.

Berita ini saya dapat www.radarpekalonganonline.com
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment