Thursday 26 November 2015

Apa Itu LHKASN?

Assalamu'alaikum rekan guruers. Kali ini mencoba menjawab pertanyaan teman-teman karena masih bingung mengenai LHKASN. Iya betul sekali, bulan November ini, setelah melakukan UKG, para ASN atau Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan harta kekayaan. Berikut penjelasannya.


  •  Resmi apa tidak sih LHKASN?
LHKASN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam surat edaran MENPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Pemerintahan.

gbr. nyari di google

  • Apa itu LHKASN?
LHKASN adalah seluruh daftar harta kekayaan yang dimiliki ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Mentri PAN dan RB

  • Siapakah yang wajib isi LHKASN?
Yang wajib mengisi LHKASN adalah seluruh Aparatur Sipil Negara kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). 

  • Apa latar belakang LHKASN?
Yang melatar belakangi adalah bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan KKN

Demikian yang bisa saya uraikan mengenai LHKASN. Sudahkah anda mengisi formulir LHKASN? 

source: http://www.anggaran.depkeu.go.id

No comments:

Post a Comment