Sunday 13 September 2015

BANTUAN DANA AFIRMASI UNTUK PROGRAM SERTIFIKASI GURU DI DAERAH



Undang-undang dosen dan guru no 14 tahun 2005 menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidikan bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

UU ini berlaku bagi guru yang diangkat sebelum dan pada tahun 2005. Nah, bagaimana nasib guru-guru yang diangkat setelahnya? Hmmm ini juga yang selalu jadi pertanyaan bagi guru-guru yang diangkat pada tahun 2006 sampai sekarang termasuk saya.

Diambil dari situs resmi kemdikbu.go.id disana dijelaskan bahwa guru yang diangkat pada tahun 2006 sampai sekarang harus membiayai sertifikasinya sendiri. Namun, kebijakan ini tak membuat kementrian pendidikan akan membiarkan para guru tersebut membiayai seratus persen. Kementrian tak lepas tangan dan sudah mempersiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.

Bantuan afirmasi ini akan dijalankan pada tahun 2016. Sebanyak 547.154 guru akan memulai program sertifikasi di tahun 2016. Mereka adalah guru yang diangkat atau mengajar mulai tahun 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan dalam bentuk PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan program afirmasi dan pembiayaan sendiri. Untuk berita selengkapnya bisa klik DISINI.


No comments:

Post a Comment