Dengan kata membantu berarti pemerintah memang tidak menanggung 100% biaya pendidikan profesi guru. Saya pribadi juga guru baru yang masa kerja masih 5 tahun. Dengan wacana ini secara pribadi saya juga kecewa.
Dari media yang pernah saya baca yaitu www.pendidikanguru.com mengatakan bahwa Pranata selaku Dirjen GTK mengatakan bahwa sertifikat keahlian adalah kepentingan pribadi. Beliau yakin bahwa guru-guru tersebut mau merogoh uang demi mendapatkan sertifikat pendidik dengan reward yaitu TPG.
Beliau belum menerangkan besarnya biaya pendidikan sertifikasi guru yang akan dibebankan oleh guru. Namun, beliau yakin tidak akan diprotes. Padahal bau protes sudah tercium dari ketua PGRI yaitu bapak Sulistyo yang mengatakan bahwa pendidikan profesi guru dengan biaya sendiri merupakan suatu bentuk penganiayaan.
Kita para guru yang diangkat per Januari 2006 semoga mendapatkan yang terbaik. Semoga tidak dianak tirikan. Karena kita juga sama-sama memiliki SK yang dikeluarkan oleh pemerintah layaknya guru yang diangkat sebelum 2006. Semoga tidak ada ketimpangan.
No comments:
Post a Comment