Tuesday 29 September 2015

MODEL PENGGAJIAN TERBARU UNTUK GURU

Sesuai amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kemdikbud akan membenahi sistem penggajian para guru agar lebih layak.





Menurut Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu bapak Sumarna Surapranata, sistem pembenahan gaji dilakukan pada sumber pendapatan PNS guru. Dari manakah sumber pendapatan tersebut? Sumber pendapatan yang akan diterima guru PNS sebagai gaji nantinya ada tiga sumber yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Nantinya ketiga sumber tersebut dibayarkan dalam bentuk single salary. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk peningkatan kesejahteraan para guru dan sudah sesuai dengan UU ASN.

Dua tunjangan yang dibayarkan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan kinerjanya, dan tunjangan kemahalan sesuai dengan indeks kemahalan harga yang ada di daerah.

source: www.jpnn.com

No comments:

Post a Comment