Sunday 27 September 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN DIHAPUS

Assalamu'alaikum guruers. Kali ini saya akan berbagi informasi tentang penghapusan TPG. Berita ini bersumber dari www.koran-sindo.com.

Baca ini sertifikasi-dihapus-benarkah

Berita tersebut menjelaskan bahwa pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru. Nantinya, guru hanya akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) setelah melalui pengujian.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen GTK Kemendikbud menerangkan bahwa penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja baik. Insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

Menurut UU ASN bahwa besaran gaji tergantung pada kinerja. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tunjangan disesuaikan berdasarkan tiga komponen pokok. Tiga komponen itu adalah penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa.

Baca ini jadwal-ukg-2016-sudah-keluar

Pranata pun melanjutkan bahwa reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan diadakannya UKG pada tanggal 19-26 November 2015. Penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparasi evaluasi kinerja. Nantinya, rapor guru atau dulu dikenal dengan DP3 didapat dari PKG, UKG, dan prestasi belajar.

No comments:

Post a Comment