Friday 9 October 2015

Guru yang Bersertifikasi dapat TPG, Guru yang Belum Sertifikasi dapat Apa?

Judul postingan ini mungkin sudah banyak yang mengetahui. Guru yang sudah bersertifikasi akan mendapat tunjangan. Tunjangan itu didapat setelah guru melalui berbagai tahapan untuk memperoleh sertifikat. Tahapan untuk guru yang diangkat pada tahun 2005 ke bawah adalah secara portofolio dan PLPG.

Guru yang diangkat setelahnya akan mengikuti PPGJ. Itupun konon katanya dengan memakai biaya sendiri. Proses tahapan tersebut menghasilkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut sebagai SIM bahwa guru layak mendapat tunjangan profesi yang cair tiap triwulan sekali.

Lalu jika guru yang sudah bersertifikat dapat TPG, guru yang belum dapat apa? Guru PNS yang belum sertifikat mendapat tunjangan sebesar Rp 250.000,- potong pajak per bulannya. Sedikit jika dibandingkan yang diterima guru bersertifikat. Namun, meski seperti itu banyak juga guru yang sudah bersertifikat mengeluh. Telatnya pencairan dana TPG lah yang kerap dikeluhkan.

Padahal, guru yang belum bersertifikat mendapat tunjangan non serti itu per enam bulan sekali. Bersyukurlah wahai guru bersertifikat.



Posted via Blogaway


No comments:

Post a Comment